BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property (AKP) yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar Rp33,15 miliar dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana kembali digelar, Senin (19/2/2018).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana itu, JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon menghadirkan saksi mantan Kepala Cabang BSM, Sampit Rulli G. Di mana dalam sidang itu JPU sempat melontarkan pertanyaan yang tidak dijawab oleh Rulli.
"Uang dicairkan, nasabah tidak terima pembiayaan, siapa yang bertanggung jawab," tanya Pintar.
Rulli tidak menjawab secara tegas terkait pertanyaan itu, akan tetapi menurutnya dalam pembiayaan perumahan dari BSM kepada perumahan PT AKP itu prosesnya setelah akad dana masuk ke rekening nasabah, kemudian baru diserahkan kepada pihak AKP.
"Adanya temuan ini, karena adanya temuan talangan angsuran dan pemindahtanganan agunan, mengetahui itu saya pribadi menelusurinya," dalih Rulli.
--page
Menurut Rulli, dalam proses pembiayaan perumahan PT AKP, Yoris memproses alur pembiayaan yang berupa dokumen atau syarat pembiayaan perumahan, setelah itu dilakukan pengecekan, dan jika sudah selesai akan diajukan permohonan pembiayaan.
Rulli selaku kepala cabang melakukan verifikasi, untuk mengusulkan pembiayaan tersebut.
Namun belakangan terbongkar nasabah yang diajukan AKP ternyata sebagian fiktif yang mengakibatkan BSM merugi. (NACO/B-5)








