MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barito Utara Sapto Nugroho mengumpulkan seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di ruang rapat Setda, Senin (19/2/2018).

Dalam kesempatan itu, Sapto Nugroho meminta seluruh kepala SOPD melaporkan program yang sudah berjalan, sedang berjalan, dan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Disampaikannya pula bahwa dirinya menjabat sebagai Pjs Bupati Barito Utara mulai 15 Februari 2018 hingga bupati dan wakil bupati definitif selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau hingga tanggal 23 Juni 2018.

Sapto Nugroho ditunjuk sebagai Pjs Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.62-265 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Barito Utara.

Tugas dan wewenangnya ialah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan bersama DPRD.

--page

Tugas dan kewenangan tersebut, di antaranya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, membahas rancangan peraturan daerah, dapat menandatangani perda, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (RAMADANI/B-3)