PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau-Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, Pejabat Sementara (Pjs) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menjaga netralitas, pasalnya jika terbukti tidak netral maka sanksi untuk ASN tersebut akan dipercepat.

“Dari Kementrian Dalam Negeri membuat imbauan yang tidak berdasarkan aturan yang dulu yakni PP Nomor 53 Tahin 2010, dan proses sanksi akan dipercepat, karena itu saya sampaikan kembali kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini,” imbau dia saat apel gabungan ASN di halaman Pemkab Pulang Pisau, Senin (19/2/2018).

Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati berhubungan dengan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak, dimana ASN bisa

langsung diberhentikan sementara jika terbukti melanggar netralitas. Imbauan tersebut disampaikan Pjs Bupati dengan dilaksanakan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pulang Pisau dalam rangkaian Pilkada serentak tahun 2018.

Sebelumnya Surat Edaran disampaikan menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi republik indonesia mengingatkan seluruh ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentah tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.(JAMES DONNY/B-8)