PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Rambu lalu lintas dibuat untuk ditaati. Bukan malah dilanggar pengendara. Di antara sekian rambu yang ada, lampu merah atau traffic light yang paling sering dilanggar.

Kasie Pengembangan Sarana Prasarana, Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Murung Raya, Tony, mengatakan lampu merah hanya berdurasi 60 detik saja. Dan masyarakat diminta bersabar untuk mematuhinya.

"Durasi lampu merah hanya mencapai 60 detik atau 1 menit saja. Jadi tidak memakan waktu lama. Patuhi saja demi keselamatan bersama," kata Tony Selasa, (20/2/18).

Tony mencontohkan, pelanggaran saat ini sering terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Ki Hajar Dewantara Puruk Cahu.

Sementara itu, dalam pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJR, di tetapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan alat isyarat pemberi lalulintas, sebagai mana yang dimaksud Pasal 106 ayat 4 Huruf C dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. (RISKI RIVALDO)