BORNEONEWS, Buntok - Dinas Komunikasi an Informasi (Diskominfo) Kabupaten Barito Selatan mengimbau masyarakat untuk registrasi nomor telepon seluler prabayar.
Kepala Diskominfo Barsel, Hardin F Nusan mengatakan paska diberlakukannya wajib registrasi nomor telepon seluler prabayar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu.
Serta menindaklanjuti peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
“Berdasarkan hal tersebut, maka, kita imbau dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu seluler prabayarnya,” kata Hardin, Selasa (20/2/2018).
Dia membeberkan sejak 11 Oktober 2017 sudah diadakan siaran pers dari Kominfo pusat untuk meregistrasi kartu selulernya serta pesan singkat atau SMS kesetiap nomor pelanggang.
--page
Berdasarkan informasi bahwa batas registrasi nomor berakhir pada (28/2/2018). Masih ada waktu 12 hari lagi untuk melakukan registrasi.
Apabila tidak melakukan registrasi maka akan berimbas pada diblokirnya nomor si pengguna oleh pihak Kominfo pusat. Karena tujuannya ialah untuk menghindari terjadinya penyebaran berita hoax oleh oknum tak bertanggungjawab.
Menurutnya, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu, yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
“Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator yakni ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu baru tergantung pada operator seluler,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)








