PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Kesehatan Pulang Pisau segera mengeluarkan surat edaran larangan penjualan obat jenis Albothyl di apotek dan toko obat di Pulang Pisau.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Muliyanto Budihardjo, Rabu (21/2/2018), sebagai tindaklanjut dari surat edaran dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengenai larangan penjualan obat Albothyl.

Muliyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Mengenai surat dari BPOM ini sudah kita rapatkan, dan akan segera kita edarkan kepada semua apotek dan toko obat di wilayah Pulang Pisau," katanya.

Menurutnya, Albothyl dilarang diedarkan karena disebut berbahaya. "Ini tergolong obat keras yang dapat memperburuk penggunanya," kata Muliyanto.

--page

Mengenai hal tersebut juga menjadi sorotan legislatif di Pulang Pisau. "Pihak terkait harus gencar sosialisasi, dan turun ke lapangan karena masyarakat sudah familiar dengan penggunaan Albothyl ini," kata anggota DPRD Pulang Pisau Johansyah. (JAMES DONNY/B-5)