BORNEONEWS, Sampit - Rah, terdakwa kasus illegal logging memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan JPU Kejari Seruyan, Made Ray Adi Martha, Rabu (21/2/2018).
Dari pengakuannya, terdakwa berani membawa ulin dan meranti campuran itu lantaran ada surat rekomendasi dari Plt Assisten Administrasi Umum Setda Kotim, Imam Subekti yang juga PPK dalam proyek rumah jabatan Bupati Kotim tersebut.
"Saya berani membawanya karena ada surat dari pemkab," kata Rah, dalam keterangannya.
Pengakuan Rah kayu itu digunakan untuk material rumah jabatan Bupati Kotim. Saat itu, proyek yang menelan dana sekitar Rp15 miliar itu memerlukan material untuk pembuatan kusen dan pintu.
"Saya waktu itu butuh uang, karena anak mau masuk sekolah. Saya diminta cari kayu, nah bawa ini (surat rekomendasi) katanya. Karena saya orang awam, saya kira bisa saja dengan surat itu," ucap Rah.
--page
Namun saat di jalan membawa kayu itu terdakwa malah diciduk aparat dari Polres Seruyan. "Tahu tidak saudara seperti apa aturannya bawa kayu itu," tanya jaksa, terdakwa menyebut tidak memahaminya.
Terdakwa diamankan pada Rabu (1/11/2017). Awalnya, terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.
Kayu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta. Kayu dinaikan ke dalam pikap miliknya dengan nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.
Sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa bertemu dengan anggota Polres Seruyan tepatnya di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Terdakwa berani membawa kayu itu karena mengantongi surat rekomendasi dari Imam Subekti. (NACO/B-11)








