KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas-Kredibilitas Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kapuas dipertaruhkan. Pasalnya, mulai Kamis (22/2/2018) mulai menggelar musyawarah untuk mediasi sengketa Pilkada Kapuas dengan KPU sebagai Termohon dan dua paslon Mawardi-Muhajirin dan Ben-Nafiah sebagai Pemohon.

"Besok kita akan melaksakan mediasi anatra pihak Pemohon dan pihak digugat dan ke 2 paslon ini menggugat KPU dengan bahan materi yang sama,"kata Ketua Panwaslih Kapuas Iswahyudi Wibowo di ruang kerjnaya Rabu(21/2/2018).

Ia melanjutkan pihaknya akan mengedepankan musyawarah dari Pemohon ke Termohon untuk menjawab. Sebab dalam UU Pemilu juga lebih mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika belum ada penyelesaikan maka akan diberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melayangkan pertanyaan dan akan dijawab Termohon.

"Apabila belum juga ada kesepakatan maka pihak Panwaslih akan menyampaikan bukti-bukti bahkan sampai ke persidangan dan menghadirkan para ahli. Namun sebelum itu, Panwaslih masih punya waktu 10 hari untuk bekerja memutuskan sengketa lewat jalur musyawarah atau mediasi, " ungkap dia.

Ia menambahkan, jika para pemohon tidak hadir sampai dua kali pada saat musyawrah, tentu akan gugur sendiri kasus gugatan yang disengketakan.

"Kalau dalam musyawarah tersebut ada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati mencabut gugatan. Kasus tersebut selesai. Tetapi harus ada berita acaranya. Semua penyelesaian sengketa ini ranahnya Panwaslih dan kami hanya membuat keputusan ada dua, menerima dan menolak kalau belum ada menemui kata sepakat," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)