NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kabar bahagia bagi tenaga kerja di Kabupaten Lamandau. Pasalnya, upah minimum sektor kabupaten (UMSK) Lamandau tahun ini naik 10% ketimbang 2017 lalu.

UMSK Lamandau pada 2018 sebesar Rp2,6 juta, sedangkan tahun lalu Rp2,4 juta. Penetapan ini dilakukan setelah Bupati Lamandau mengusulkan kepada Gubernur Kalteng melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.

"Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2018, maka tugas kami selanjutnya adalah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Lamandau agar mereka segera melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK)," ujar Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans Lamandau Jonson Pasaribu, belum lama ini.

Menurut dia, kenaikan ini berdasarkan perhitungan inflasi pada Desember 2016 ditambah dengan produk domistic bruto (PDB) kuartal 3-4 tahun 2016 dan kuartal 1-2 tahun berjalan (2017). Pemberlakuan UMSK ini sudah dimulai pada Januari 2018 ini.

Setelah ada UMSK baru ini, maka para pengusaha wajib untuk menjalankannya. Bila ada yang membandel dan tak patuh, Pemkab akan mengenakan sanksi kepada pengusaha atau perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja. "UU ini mengatur sanksi hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta dengan uang minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta," tegasnya. (HERIYADI/B-2)