BORNEONEWS, Sampit - Lama menjadi buronan, Yan alias Ot alias Do akhirnya berurusan dengan hukum atas kasus pencurian sepeda motor milik Muhammad Dahlan
"Motor itu saya jual dengan adik ipar saya sendiri Aji Roy (sudah diproses) dengan harga Rp2 juta," kata Do saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (22/2/2018).
Pencurian itu bermula saat tersangka bersama adiknya Rio Winata dan adik iparnya Aji Roy, di warung Jalan M Hatta Bundaran KB, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik Rarha Dewi alias Susan.
Kejadian pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 14.20 WIB, tersangka mengambil sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4868 LR milik Dahlan yang dipinjamkan kepada kekasihnya, Susan.
Tersangka beraksi saat mereka karaoke di warung kopi milik Susan, sementara Rio tertidur seusai menenggak minuman keras. Melihat ada kontak sepeda motor, Do mengambilnya.
--page
Motor itu ia bawa ke perumahan karyawan PT MAP. Kemudian pada Kamis (10/8/2017) motor itu dijual kepada Aji Roy seharga Rp2 juta di perumahan karyawan PT MAP, Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam kasus ini, Aji Roy sudah diproses terlebih dahulu. Dari kicauan Aji Roy, tersangka akhirnya diciduk. Atas perbuatannya Do dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-2)








