SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Akibat mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, Fahmi, 27, harus meringkuk di jeruji besi, Ini karena Anang Hasim, penumpang yang ia bawa, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal.

Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Budi Sulistyo, terdakwa mengaku sebelum mengendarai Daihatsu Xenia B 497 AH, ia bersama sejumlah rekannya menenggak dua botol minuman keras jenis anggur.

"Saat itu saya minum anggur, namun saya masih sadar," kata warga Jalan Muhajiri, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (22/2/2018) saat di Kejari Kotim, ketika pelimpahan berkas tahap II.

Kejadian pada Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 16.30 wib ia membawa mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Kuala Pembuang-Sampit Km 40 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim. 

Fahmi membawa penumpang Anang Hasim, Setiawan Dwi Ramadah, A Albab, Farid Abdullah, Gunawan dan Ilka Nur Oktavia, sesampainya di TKP mobil yang ia kendarai keluar ke jalur kiri, hingga tersangka berupaya naik ke atas.

--page

Saat itu mobil yang dikemudikannya oleng ke kanan, hingga terguling tiga kali. Anang Hasim meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka. Atas kejadian ini ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Sadar tidak saudara dengan perbuatan saudara itu, kalau mengendarai mobil tidak dalam pengaruh minuman keras," tanya Jaksa.

Tersangka hanya bisa mengangguk sambil menundukkan kepalanya.(NACO/m)