PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Aparat Polres Palangka Raya memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga penjual minuman keras jenis ciu. Mereka berinisial DK, HU, dan PA.

"Proses lanjut, dikenai tipiring. Sidangnya hari Jumat (besok)," kata Kasat Sabhara Polres Palangka Raya Iptu Robertus Sonny, Kamis (22/2/2018).

DK, HU, dan PA, diamankan setelah lokasi bisnis miras mereka digerebek pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Penggerebekan berlangsung hingga Kamis dini hari.

Awalnya anggota menggerebek tempat DK di Jalan Janah Jari, Palangka Raya. Di situ petugas menemukan 12 dus berisi 294 botol ciu. DK mengaku hanya sebagai penjual.

Di tempat yang sama, diamankan pula dua orang yakni laki-laki dan perempuan sebagai pembeli. Namun, keduanya hanya sebatas saksi.

--page

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HU di Jalan Panglima Batur. Pengembangan terus belanjut ke sebuah rumah dan toko di Jalan Damang Batu.

Kala itu, penghuni rumah tidak keluar. Tapi polisi menemukan belasan botol ciu dan dua jeriken di teras ruko yang juga sebagai tempat bisnis ponsel.

Pada pukul 01.00 WIB, pemilik rumah berinisial PA datang. Ia sempat kaget karena banyak aparat kepolisian di depan tempat tinggalnya. Ia kemudian dibawa ke Polres Palangka Raya.

"Untuk siapa pemasok ciu, masih kita pelajari. Informasinya berasal dari luar daerah," tutur Iptu Robertus. (BUDI YULIANTO/B-3)