MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Kesetahan Kabupaten Barito Utara menginstruksikan seluruh puskesmas agar turut mengawasi peredaran obat Albothyl, di setiap apotek, toko obat, atau pedagang. Obat ini sudah dibekukan izinnya oleh BPOM.

"Kalau ditemukan, kembalikan ke distributornya. Sehingga obat Albothyl tidak lagi beredar di masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Robansyah, Kamis (22/02/2018).

Dinas kesehatan sudah mengirimkan surat ke 17 puskesmas di sembilan kecamatan, untuk mengawasi peredaran obat Albothyl.

Robansyah menambahkan, sesuai keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Albothyl mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik.

"Obat itu tidak boleh digunakan pada kulit (dermatologi), telinga hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa) serta gigi (odontologi)," katanya. 

--page

Pihak BPOM secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans, untuk memastikan obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfataan dan mutu.

"Jadi kami minta masyarakat menghentikan penggunaan obat Abothyl karena tidak aman bagi kesehatan," ujar Robansyah.(RAMADHANI/B-11)