SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus menilai pemkab belum melaksanakan sepenuhnya produk hukum yang sudah disepakati bersama. 

Parimus menambahkan, akan sia-sia upaya lembaga DPRD membahas setiap raperda yang diusulkan yang disahkan menjadi perda, tapi tidak dilaksanakan.

Apalagi, Parimus menilai, pelaksanaan legislasi DPRD sudah berjalan dengan baik. Seharusnya, pemkab bisa mengimbangi dengan implementasi dan penjabaran melalui perbup. 

"Jika memang tidak mampu dilaksanakan seharunya pemkab tidak sepakat dari awal ketika belum memasuki pembahasan," kata Parimus, Kamis (22/2/2018).

Padahal, lanjut Parimus untuk membuat produk hukum itu harus menggunakan anggaran. Karena itu sangat tidak bijak jika perda yang sudah disahkan dan disepakati bersama hanya menjadi tumpukan kertas usang.

--page


Hal ini tentunya akan membuat produk hukum itu akan hilang dengan sendirinya ketika ada keinganan untuk tidak melaksanakanya. Bahkan hal ini bisa saja ditafsirkan sudah mengabaikan kesepatan bersama.

"Banyak persoalan  daerah yang makin kompleks ini harus kita tanggulangi dengan perda dan ditindaklanjuti melalui perbup. Bukan sebaliknya di peti es-kan," pungkasnya.(NACO/B-11)