PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Banyak permohonan izin diajukan oleh perusahaan, terutama tambang, untuk mengeruk kekayaan bawah tanah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tetapi, semua itu ditahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan beberapa alasan.

Dia menyebutkan, kebanyakan perusahaan tambang yang mengajukan izin dan ditahan sementara itu mengincar kawasan di daerah aliran sungai (DAS) Barito.

Secara teknis, Sugianto ingin lebih dulu ingin memetakan perusahaan besar yang mau investasi tersebut ‘berbendera’ Indonesia ataukah dari negara lain, yang komitmen kontribusinya harus jelas di tengah kondisi Kalteng yang masih miskin infrastruktur ini.

“Kalau saya tandatangani, itu 80 persen izin usaha pertambangan (IUP) milik asing. Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura,” kata Sugianto Sabran.

Dia memaparkan, selama ini kondisi ekonomi masyarakat sekitar perusahaan beroperasi, tidak kunjung menunjukkan tren positif peningkatan kesejahteraan. Imbal balik perhatian kepada daerah, pun juga dipertanyakan karena infrastruktur jalan, jembatan, juga banyak yang masih rusak.

--page

Sugianto membeberkan perusahaan besar dalam bidang pertambangan yang beroperasi di Kalteng, antara lain 5 unit pemegang Kontrak Karya (KK) dan 15 unit pemegang izin PKP2B. Diharapkan, mereka juga ikut serius pikirkan pembangunan daerah.

“Berbondong pengusaha baik nasional maupun internasional datang ke Kalteng tetapi Kalteng-nya masih miskin, masyarakatnya masih banyak yang miskin. Artinya kontribusi keberadaan mereka masih belum maksimal bangun daerah,” katanya.

“Saya katakan ke mereka, sudah keruk kekayaan alam, kerja nyaman dan hidup enak dan anak-anaknya bisa sekolah terjamin bahkan ke luar negeri, tetapi masyarakat sekitar lokasi tambang jauh berbanding terbalik, ini ironis. Maka dari itu saya ingin tahan dulu, mereka dari indonesia atau asing,” tandas dia. (ROZIQIN/B-11)