SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Praktisi hukum di Kalimantan Tengah, Mahdianur menyebutkan, tindakan Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kotawaringin Timur yang mengeluarkan surat rekomendasi mencari material kayu untuk rumah jabatan Bupati Kotim, merupakan tindakan melanggar.

Surat itu bahkan menyeret Rahyudi sebagai terdakwa illegal logging. Kini kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.

"Itu jelas pelanggaran, tidak bisa mengeluarkan rekomendasi seperti itu," kata Mahdianur, Jumat (23/2/2018).

Mahdianur mengatakan, kalau saja benar fakta yang telah disampaikan terdakwa dalam persidangan, yakni diminta Plt Asisten Administrasi Umum untuk melakukan pengadaan kayu, maka sebenarnya itu kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. 

Lanjutnya, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jelas ketentuannya.

--page

"Apakah terdakwa ini sebagai kontraktor atau rekanan yang ditunjuk sebagai orang yang melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah?, dan apakah yang merekomendasi terdakwa untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah ini apakah telah sesuai prosedur yang diatur oleh PP itu atau tidak," katanya mempertanyakannya.

Tapi berdasarkan pengakuan dan pembuktian terdakwa dapat membuktikan ada surat perintah dari yang bersangkutan ini jelas suatu pelanggaran. "Karena yang berwenang dalam hal ini adalah PPK," katanya.

Mahdianur juga meminta kepada terdakwa dalam proses hukum ini bisa menunjuk pengacara sebagai penasihat hukumnya,  agar memahami proses hukum yang Sedang dialaminya.

"Bisa minta posbakum yang tersedia di setiap pengadilan. Terlepas dari hal yang disampaikan terdakwa dalam kasusnya adalah mendapat perintah mengadakan kayu untuk suatu bangunan proyek pemerintah, harus membuktikan juga dokumen resmi terkait kayu yang dibawa terdakwa," tegasnya.

Kalau tidak dilengkapi dokumen yang sah menurutnya legalitas kayu jelas dipertanyakan. Sekarang sudah banyak kemudahan dalam pemanfaatan hasil hutan.

--page

"Ada SKSHH ada SKAU dan hutan hak, jelas dasar hukum untuk memanfaatkan hasil hutan dengan ketentuan diolah dengan industri yang resmi alias yang sudah memiliki perijinan yang sah," pungkasnya. (NACO/B-11)