SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tetang pencegahan, dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotripika dan zat adiktif segera dibahas dalam waktu dekat. Dalam perda itu, bakal mengatur sanksi administratif.

Termasuk sanksi kepada pemilik usaha barak dan usaha lainnya. Itu ditegaskan oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, dalam uji publik raperda tersebut di aula rapat Kecamatan Baamang.

"Ada sanksi nanti bagi pemilik barak jika di usaha mereka digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, mulai sanksi teguran, peringatan tertulis sampai denda administrasi," kata Dadang, Jumat (23/2/2018).

Dalam raperda tersebut, untuk denda sebesar Rp1 juta, namun besaran denda itu bisa saja ditingkatkan hingga denda maksimal sampai Rp50 juta, sebagaimana denda dalam ketentuan perda.

"Karena dalam Perda, denda maksimal bisa sampai Rp50 juta, kalau sepakat sebesar itu kita akan sepakati tidak hanya denda Rp1 juta saja," tegas Dadang.  

Ada beberapa ketentuan nanti dalam sanksi tersebut, apabila dalam waktu tiga hari sejak diberikannya denda administratif tidak juga ditaati, terhadap penanggung jawab baik itu satuan pendidikan, penanggungjawab pemondokan atau asrama, pimpinan institusi pemerintah daerah dan lembaga pemerintah, pimpinan DPRD, penanggung jawab badan usaha, tempat usaha, hotel atau barak, serta tempat hiburan dapat dikenakan pidana sebagaimana aturan dalam perda.

Selama ini banyak barak maupun penginapan yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Bahkan kejadian itu terus berulang. Pemilik usaha selama ini dinilai lepas tangan, dengan adanya perda narkotika ini diharapkan pemilik usaha bisa lebih selektif lagi. (NACO/B-2)