BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya masih menyelidiki penyebab terbakarnya tiga hektare lahan di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Palangka Raya, Selasa (20/2/2018) lalu.
"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (23/2/2018).
Di sisi lain, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Termasuk tidak membakar ketika membersihkan lahan. "Kalau ditemukan ada yang terbukti melakukan pembakaran, tentu akan ditindak tegas," tutur Kapolres.
Dalam peristiwa kebakaran itu, AKBP Timbul turut memadamkan api bersama anggota lainnya. Juga dibantu aparat TNI, Manggala Agni dan sejumlah petugas pemadam kebakaran. Api baru bisa padam pada pukul 17.00 WIB.
Seperti diketahui, jajaran Polda Kalteng sudah menyebarkan maklumat Kapolda sejak 2017 terkait sanksi pidana terhadap perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
--page
Dalam maklumat itu, bagi yang dengan sengaja melakukan pembakaran akan dijerat dengan pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sedangkan pelaku usaha yang membuka lahan dengan cara dibakar akan dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (BUDI YULIANTO/m)








