KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas Walman Tristianto, menyampaikan bahwa anggota DPRD cuti diluar tanggungan negara bila terlibat dalam tim dan melakulan aktivitas kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemimihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Cuti diajukan ke pimpinan DPRD," ujar Walman saat ditemui wartawan di kantor Panwaslih Kabupaten Gumas, Jumat (23/2/2018).

Saat cuti di luar tanggungan negara, anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah. Baik berupa mobil dinas maupun lainnya. Hal itu, kata dia, harus menjadi perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Gumas yang ikut dalam kampanye paslon.

"Diharapkan aturan yang telah ditetapkan bisa dipatuhi," pesan Walman.

Bila aturan dilanggar, Panwasli akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu demi suksesnya pelaksanaan pilkada Kabupaten Gumas. (EPRA SENTOSA/B-3)