BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Khalik meminta agar jangan ada lagi pungutan dalam pembuatan surat tanah, terutama dilingkup desa, kelurahan hingga kecamatan.
"Jangan ada lagi pungutan liar dalam pembuatan SKT, karena kami dengar sampai saat ini pungutan itu masih ada, semoga saja informasi ini tidak benar," kata Khalik, Sabtu (24/2/2018).
Tentu menurut dia jika pungli pembuatan surat tanah masih terjadi sangat disayangkan. Artinya tidak ada yang jera atau masih terkesan main-main dengan warning yang sudah disampaikan aparat penegak hukum selama ini.
"Karena soal pungli ini sudah sering kali diingatkan, jadi jangan ada yang main-main lagi," kata politisi PKB ini.
Khalik juga mendorong agar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk Pemkab Kotim beberapa waktu lalu terus aktif mengawasi setiap kegiatan yang mengarah pada pungli agar Kotim benar-benar bebas pungli.
--page
"Jangan di instansi banyak spanduk, banner bertuliskan stop pungli, tapi fakta yang terjadi tidak demikian," tegasnya.
Sementara itu sidang kasus pungli yang menyeret mantan Lurah Baamang Tengah Karyadi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya cukup mengejutkan.
Pengakuan Karyadi jatah lurah, camat, dan bagian administrasi dalam setiap pembuatan surat tanah selalu ada yakni 5 persen dari harga tanah bahkan pungli semacam itu sudah sering dilakukan. (NACO/B-6)








