SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dengan beralasan ingin membeli makanan, Ben 32 tahun menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sophian Anwar 36 tahun.

Kini pelaku yang merupakan warga asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.

Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mengatakan kejadikan ini bermula ketika korban yang merupakan warga Gang SMP 4, Kecamatan Baamang bertandang kerumah Amrullah di Jalan Baamang Tengah I, Nomor 72, Kecamatana Baamang, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat bertemu, korban dan saksi asik mengobrol nyambi minum kopi di ruang tamu.

Dua jam berselang, tepatnya pukul 16.00 WIB, pelaku yang kenal dengan Amrullah ikut bergabung.

--page

Tidak berapa lama kemudian, pelaku mencoba meminjam motor korban, namun ditolak lantaran bensinnya hendak habis.

Seakan tidak habis akal, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan hendak membeli makanan untuk mereka disebuah warung di depan gang. Karena merasa tidak nyaman, korban meminjamkan motornya.

"Korban sempat mengatakan jangan lama-lama, karena dia hendak menjemput anaknya. Setelah dipinjamkan, ternyata pelaku tidak kunjung kembali," terang Agoes, Sabtu (24/2/2018).

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Keesokan harinya, Kamis (22/2/2018), pelaku dan barang bukti motor Suzuki Spin bernopol KH 4640 LB berhasil diamankan.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil senilai Rp7,5 juta. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)