BORNEONEWS, SAMPIT - Ben (32 tahun), pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Spin KH 4640 LB milik Sophian Anwar (36 tahun), dibekuk petugas kepolisian saat berada di Kabupaten Lamandau.
Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri mengatakan, pelaku yang merupakan warga asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima melakukan aksinya di Jalan Baamang Tengah I No 72, Kecamatan Baamang, pada Rabu (21/2/2018) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku tertangkap pada keesokan harinya, Kamis (22/2/2018) lalu, oleh anggota Polres Lamandau.
"Saat mendapatkan laporan dari korban, petugas pun melakukan penyelidikan. Dan memperoleh informasi jika pelaku sedang membawa motor itu ke arah Kalimantan Barat. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Lamandau dan Sukamara. Akhirnya pelaku tertangkap di Kabupaten Lamandau," ucap Agoes, Sabtu (24/2/2018).
Agoes melanjutkan, setelah ditahan oleh Polres Lamandau, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan korban hingga Rp7,5 juta itu.
"Jumat (23/2/2018) kemarin, pelaku dan barang bukti sudah berada di sini (Mapolsek Baamang)," terangnya.
--page
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku diancam pasal pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








