SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi, terdakwa kasus pungutan liar, akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (1/3/2018).

"Kamis mendatang terdakwa Karyadi akan kami tuntut," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah mewakili Kajari, Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan, akhir pekan tadi, Karyadi sudah menyampaikan keterangannya dipersidangan. Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankannya dalam persidangannya itu.

Dalam keterangannya, Karyadi tidak menyangkal pernyataan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, ia kooperatif dan terus terang mengakui perbuatannya. Yakni melakukan pungutan terhadap M Adenan sebesar Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah.

"Keterangan saksi, baik itu dari pihak kepolisian, korban, pihak kelurahan, kecamatan, hingga terdakwa sudah disampaikan dimuka sidang. Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan," ujar Hendriansyah.

--page

Karyadi yang juga berstatus aparatur sipil negara harus duduk di kursi pesakitan setelah diamankan Tim Saber Pungli Polres Kotim lantaran melakukan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada M Adenan.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan selain dokumen pengajuan surat tanah yakni uang sebesar Rp1,5 juta. (NACO/B-3)