BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu bongkar muat barang di Jalan Sangkurun, kusunya diwilayah pasar lama dan pasar baru.
Sesuai surat edaran Dishub, waktu bongkar muat yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB. Surat edaran disampaikan kepada para pemilik toko supaya tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang diluar waktu yang ditentukan.
Mengingat jalan sempit dan lalu lintas kawasan pasar baru dan pasar lama cukup padat, terutama pada pagi hari.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Herbert Y Asin mengingatkan supaya waktu bongkar muat barang harus selalu diawasi. Baik oleh Dinas Perhubungan mau pun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas.
"Surat edaran waktu bongkar muat harus ditaati dan instansi terkait mengawasi," ujar Herbert.
--page
Menurut polisi Partai Golkar itu, pengawasan waktu bongkar muat barang untuk menghindari kemacetan. Bila ada yang melakukan bongkar muat diluar waktu yang ditetapkan, supaya diberi tindakan tegas.
"Kepada pemilik toko dan pengusahan angkutan. Juga harus memperhatikan surat edaran dari Dinas Perhubungan. Hal itu supaya lalu lintas di Jalan Sangkurun tetap lancar," ingatnya. (EPRA SENTOSA/B-5)








