BORNEONEWS, Sampit - Kasus surat sakti yang menyeret nama pejabat Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Imam Subekti, dinilai membuktikan kalau oknum pejabat itu tidak profesional.
"Kalau kami mendesak kasus itu dituntaskan tidak hanya sampai kepada warga (Rahyudi) yang kini sudah duduk di pesakitan Pengadilan Negeri Sampit saja, namun juga kepada pejabat yang memang dinilai harus ikut bertanggung jawab," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan, masalah yang menyeret masyarakat kelas bawah ini jelas, bahwa otak dari terjadinya tindak pidana illegal logging itu karena adanya surat dari pejabat Pemkab.
Harusnya pejabat itu harus ikut bertanggung jawab jangan sebaliknya terkesan mengorbankan orang suruhan. Rimbun menyayangkan penegakan hukum masih terkesan setengah-setengah, kasus ini semestinya tidak terhenti kepada Rahyudi sebagai juru angkut saja.
Sebab dia bekerja berdasarkan surat perintah berupa rekomendasi dari pejabat pemkab tersebut. "Dalam perkara ini tentunya Rahyudi bisa dikatakan sebagai korban saja," katanya.
--page
Jika dibandingkan dengan kasus ilegal logging lainnya, kata Rimbun, maka orang yang menyuruh ini biasanya dikejar oleh pihak kepolisian bahkan ditetapkan DPO jika tidak jelas keberadaannya.
Tentunya jika dibandingkan dengan perkara kayu ilegal untuk rujab bupati itu maka sudah jelas surat rekomendasi itu bisa dijadikan bukti yang membuat kasus ini sudah terang benderang, pengakuan dari Rahyudi dan surat itu sudah cukup untuk menjerat oknum pejabat yang berani bermain-main.
Kasus yang menyeret Rahyudi awalnya ditangani oleh Polres Seruyan.
Rahyudi ditangkap saat melintas di wilayah hukum Seruyan mengangkut Ulin untuk bahan rujab bupati Kotim.
Saat itu dia berasalan berani mengangkut kayu karena sudah mengantongi surat rekomendasi yang diberikan Plt Assisten Administrasi Umum yang juga sebagai PPK dalam proyek rujab itu.
--page
"Padahal aturan main kayu ini sudah jelas, mau untuk urusan apa tidak bisa menggunakan surat rekomendasi dari pejabat yang tidak berwenang," pungkasnya. (NACO/B-5)








