PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sabri, salah seorang anggota koperasi yang protes terhadap pemberian pinjaman sebesar Rp500 juta yang dilakukan Ketua Koperasi Bedaun Maju Bersama Torin kepada Kepala Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Maryono menjelaskan kenapa Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar, Minggu (25/2/2018) masih belum menemui kata sepakat.

Menurutnya, bersama rekan-rekannya yang protes, pemberian pinjaman sebesar Rp500 juta tersebut sudah melanggar aturan koperasi yang tertuang dalam AD/ART.

"Karena sesuai aturan plafon pinjaman yang diizinkan hanya Rp50 juta. Nah pinjaman yang dilakukan oleh Kades sebagai biaya pemasangan jaringan listrik tersebut adalah Rp 500 juta. Tentunya ini sangat jauh melampaui plafon pinjaman yang diizinkan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Sabri, proses pinjaman tanpa adanya surat perjanjian dan agunan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi kepada Kades juga merupakan sebuah pelanggaran.

--page

"Masak pemberian pinjaman tersebut tanpa adanya surat perjanjian hitam diatas putih? Aneh. Selain itu dalam RAT tadi terungkap bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan. Nah sudah 10 bulan hingga saat ini pinjaman tersebut juga masih belum dikembalikan sama sekali," jelasnya.

Menurut Sabri, pemberian pinjaman yang nilainya jauh melebihi plafon pinjaman tanpa persetujuan anggota koperasi juga merupakan bentuk kesewenangan Ketua Koperasi.

"Walaupun pinjaman tersebut tujuannya untuk pembangunan jaringan listrik di Desa Sungai Bedaun, rasanya juga tidak pantas dilakukan tanpa persetujuan seluruh anggota. Terlebih anggota koperasi juga banyak yang tidak tinggal di Desa Sungai Bedaun," jelasnya.

Saat dikonfirmasi bahwa ada usulan dari Kades yang meminta bantuan dari 1737 anggota koperasi demi kemaslahatan warga desa, maka diminta bantuan dari pemotongan sisa hasil plasma setiap bulan sekitar Rp 28 ribu untuk dipakai sebagai cicilan Rp 50 juta perbulan, juga ditanggapi aneh oleh anggota koperasi yang tidak setuju.

"Ini bukan masalah menyumbang Rp 28 ribu. Namun lihat saja berapa pelanggaran yang telah dilakukan mereka. Terlebih hingga kini pinjaman tersebut masih belum dibayarkan," ujar Sabri.

--page

Lantaran RAT yang digelar tersebut masih belum membuahkan hasil, menurutnya bakal digelar rapat lanjutan untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

"Tapi bila masalah ini berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan kami akan mengadukan ketua koperasi, pengurus dan Kades pada Polisi. Saat ini rekan-rekan masih mengumpulkan barang bukti yang digunakan sebagai pelengkap pelaporan tersebut," jelas Sabri. (WAHYU KRIDA/B-5)