BORNEONEWS, Sukamara - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukamara mengingatkan agar pasangan calon (Paslon), tim pemenangan, partai politik dan gabungan parpol tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam berkampanye nanti.
"Paslon, tim dan parpol dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota kepolisian dan kepala desa," tegas Ketua Panwaslu Sukamara Irwansyah, Senin (26/2/2018).
Irwan juga mengingatkan, agar pejabat ASN, anggota kepolisian maupun kepala desa tidak membuat keputusan yang dapat mengintungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
"Sudah semestinya dalam kampanye ini, pasangan calon dapa memanfaatkannya dengan baik dalam menyapaikan informasi kepada masyarakat mengenai informasi maupun visi misinya," ucapnya.
Sementara, Bupati Sukamara Ahmad Dirman menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas, sebab apabila pihaknya terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon akan menerima sanksi.
--page
"Untuk netralitas ASN sudah dijelaskan berkali-kali, ya jadi jangan sampai melanggar," tegas Dirman.
Dirman melanjutkan, ASN, TNI dan Polri sudah mengetahui bahwa pihaknya harus bersikaf netral, agar pelaksanaan pemilihan nupati dan wakil bupati Sukamara berjalan aman dan lancar.
"Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar, netralitas tetap terjaga, tidak ada tawan-menawar harga mati, ada sangsi," katanya. (NORHASANAH/B-5)








