BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat (Sekda Kobar) membuka sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Aula Kantor Bupati, Senin (26/2/2018).
Sekda yang hadir mewakili Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, SPSE telah ditingkatkan dari versi 4.1 menjadi 4.2. Peningkatan versi itu untuk meningkatkan keamanan informasi, pelayanan dan kapasitas LPSE.
Peningkatan versi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden No 4/2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No 54/2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah dan peraturan Kepala LKPP No 9/2015 tentang peningkatan sistem pengadaan secara elektronik.
"Perubahan versi ini diharap dapat mewujudkan pengadaan barang atau jasa yang efisien, efektif, akuntabel, adil, non diskriminatif, terbuka, bersaing, transparan serta aman. Sehingga tujuan dari good governance secara luas dapat terwujud," kata Sekda Kobar Masradin, Senin (26/2/2018).
Ia menambahkan, berdasarkan ukuran keberhasilan pemenuhan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi (RAD-PPK), LPSE Kabupaten Kotawaringin Barat sudah memenuhi 12 dari 17 standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). (HARDI/B-2)








