BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sudah berubah versi dari 4.1 menjadi 4.2. Lalu, apa perbedaannya?
Trainer Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Taufiq Mu'nim menjelaskan perbedaan itu saat sosialisasi SPSE di Aula Kantor Bupati.
"Kalau 4.1 belum terintegrasi dengan e-RUP, konversi dokumen pengadaan masih dalam bentuk word dan memakan waktu yang sangat lama untuk proses pencetakan, serta penyediaan registrasi ulang melalui aplikasi EPI," kata Trainer LKPP Taufiq Mu'nim, Senin (26/2/2018).
Sedangkan versi 4.2 memiliki keunggulan yaitu sudah terintegrasi dengan e-RUP, konversi dokumen pengadaan dalam bentuk PDF dan tidak memakan waktu lama saat proses pencetakan. Kemudian, penyediaan menggunakan akun yang sudah terdaftar di SPSE.
Ia menambahkan, pelaksanaan e-tendering dilakukan dengan hanya memasukkan penawaran harga untuk pengadaan barang atau jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
--page
Kemudian, dalam sistem katalog berdasarkan hukum Perpres No 4/2015 tentang perubahan ke-4 perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pada pasal 110 ayat 1 dalam rangka E-Purchasing Sistem katalog Elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga barang atau jasa.
Sebagai tambahan katalog, distributor atau pelaksana pekerjaan mempunyai hak akses ke dalam sistem untuk memberi konfirmasi pengiriman paket. (HARDI/B-2)








