KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan mendapatkan 750 sertifikat tanah gratis program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Untuk wilayah Kelurahan Kasongan Lama tahun ini kita mendapatkan kuota 750 persil tanah atau 750 lembar sertifikat gratis program PTSL," ujar Sekretaris Lurah Kasongan Lama, Irianto kepada borneonews.co.id Senin (26/2/2018). 

Menurutnya, saat ini pendaftaran berkas sudah ditutup, sebab berkas dari warga yang sudah menyampaikan ke kelurahan akan segera direkap dan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan.

Irianto mengaku jika program PTSL ini mendapat respon sangat baik di masyarakat. Buktinya, dari kuota 750 lembar sertifikat sejauh ini sudah hampir terpenuhi. 

"Kemarin cukup banyak warga yang mengurus untuk mendapatkan program PTSL ini, namun sekarang pendaftaran sudah ditutup," sebutnya.

--page

Namun berkas yang sudah diajukan warga terkait program PTSL itu nantinya yang akan menentukan apakah yang bersangkutan bakal mendapatkan program sertifikat gratis itu adalah BPN.

"Yang menentukan dapat tidaknya sertifikat melalui program PTSL itu nantinya adalah pihak BPN, sebab di wilayah kita tak semua kawasan sudah bisa disertifikatkan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)