BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan penelitian di Kotawaringin Barat (Kobar) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat Jamin Ginting saat ditemui di ruang kerjanya.
"Penelitian sekaligus penilaian ini akan dilakukan selama lima hari. Penilaiannya mencangkupi lingkungan sekolah, kantor, dan beberapa area umum," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat Jamin Ginting, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, hal yang menjadi dasar penilaian di setiap sekolah, kantor dan area umum lainnya tidak boleh ada putung rokok, korek api, iklan rokok, asbak, asap rokok, dan penjual rokok. Setiap kantor dan sekolah harus memasang stiker kawasan tanpa rokok.
Jamin mengingatkan, merokok dapat memicu penyakit berbahaya seperti jantung, paru-paru, kanker, dan penyakit bahaya lainnya. Untuk perokok pasif lebih berbahaya karena mereka akan terkena langsung paparan CO2 pada rokok, terhirup dan menuju paru-paru mereka.
Jamin mengimbau apabila ada yang punya kebiasaan merokok, maka merokoklah ke tempat yang tidak ada anak-anaknya atau orang-orang perokok pasif. Karena asap yang dikeluarkan oleh rokok itu merupakan CO2 yang dihasilkan oleh rokok tersebut.
Untuk membuat orang berhenti merokok, harus berdasarkan kesadaran perokok itu sendiri. Kalau dilihat dari bahayanya perokok pasiflah yang rentan terhadap bahaya asap rokok. (HARDI SARJITO/B-2)








