BORNEONEWS, Kasongan - Sekretaris Lurah Kasongan Lama, Irianto menuturkan jika ada administrasi dalam pengurusan sertifikat gratis program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Iya, ada biaya administrasinya Rp250 ribu per bidang atau sertifikat, biaya itu untuk pengukuran dan pengecekan di lapangan, tapi semuanya itu masih menunggu perbubnya," sebut Sekretaris Lurah Kasongan Lama, Irianto, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, Kelurahan Kasongan Lama mendapatkan jatah sertifikat program PTSL itu sebanyak 750 persil tanah.
Sejauh ini dari jumlah tersebut pihaknya telah menerima berkas pengajuan dari warga mencapai hampir 750 pengajuan.
Irianto mengaku jika program PTSL ini mendapat respon sangat baik dari masyarakat. Buktinya, dari kuota 750 lembar sertifikat sejauh ini sudah hampir terpenuhi.
"Kemarin cukup banyak warga yang mengurus untuk mendapatkan program PTSL ini, bahkan hari ini juga masih ada warga yang mengajukan permohonannya," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








