BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah melaksanakan sistem transaksi non tunai.
"Sistem transaksi non tunai ini dilakukan untuk menghindari kecurangan dan pemotongan. Untuk sistem pembayaran kami menggunakan giro untuk transaksinya melalui pihak ketiga," kata Kabid Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kobar Antang Kurnia Kuswandi, Senin (26/2/2018).
Antang memberikan contoh kecurangan yang kerap terjadi pada transaksi tunai. Misalnya, pemesanan sebanyak 100 akan tetapi ditulis 150.
Pembayaran non tunai ini di mulai dari awal bulan yaitu tanggal satu. Pada transaksi non tunai, bendahara SKPD tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi tunai. Sehingga dengan transaksi non tunai ini dapat mencegah hal-hal seperti kesalahan dalam penghitungan kas.
Dalam transaksi non tunai tersebut, apapun jenis belanja yang ada di uang persediaan dalam transaksinya harus melalui rekening ke rekening. Sehingga apapun transaksi yang akan dilakukan akan terlihat jelas. (HARDI/B-2)








