BORNEONEWS, Sampit - RAQ alias Riz (20) dan Ded (20) tersangka kasus jambret terhadap Renila Detia Aprilia mengakui seusai berhasil menjambret korban uangnya dibagi.
Kemudian telepon seluler hasil menjambret juga dijual. Fakta ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (27/2/2018).
Perbuatan keduanya bermula pada Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban mengendarai motor Honda Scoopy nopol KH 3697 LS datang dari arah Jalan Ki Hajar Dewantara ingin berbelok ke arah Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang.
Kedua tersangka yang menggunakan motor Honda Vario menyalip korban mengambil dompet yang korban simpan di dashboard yang berisi surat berharga, ponsel dan yang tunai sebesar Rp49 ribu.
--page
Keduanya memepet korban yang ada di depan mereka. Setelah berhasil keduanya kabur dan pulang ke rumah Rizal di situ mereka membuka isi dompet tersebut.
Uang yang ada dibagi, sedangkan telepon seluler milik korban dijual dengan harga Rp500 ribu, kemudian hasilnya dibagi.
"Sedangkan surat menyurat yang ada di dompet dibuang ke Sungai Mentaya di wilayah Ketapang oleh Ded," kata Riz.
Atas perbuatannya ini Riz warga Jalan Ir H Juanda RT 35 RW 3, Kelurahan Ketapang dan Dediyanor warga Jalan Iskandar XIX RT 5 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kabuapten Kotim dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)








