BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat akan membentuk layanan kesehatan masyarakat (public safety center/PSC) melalui nomor 119.
"Kami akan melibatkan semua sektor seperti polisi, pemadam kebakaran, Satpol-PP, BPBD, Rumah Sakit, dan masih banyak lagi," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat (Kobar) Jamin Ginting, Selasa (27/2/2018).
Layanan 119 ini untuk mengatasi hal-hal darurat. Masalah darurat yang dimaksud seperti kebakaran, kecelakaan, dan lainnya yang membutuhkan pelayanan secepatnya.
Ini merupakan bentuk percepatan pelayanan yang terjadi pada saat darurat seperti kecelakaan di jalan raya.
"Untuk 119 ini bukan untuk yang sakit akan tetapi khusus untuk hal-hal darurat yang membutuhkan penanganan secepatnya. Untuk 119 ini bersifat medis bukan untuk kejadian penculikan. Tetapi seperti korban pembunuhan itu masih masuk 119," ucapnya.
--page
Saat ini pihak Dinkes masih merundingkan untuk pemantapan dan berharap ke depannya layanan 119 bisa diterapkan sebagaimana fungsinya. (HARDI/B-2)








