BORNEONEWS, Sampit - Kasus illegal logging yang menyeret Rah sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit lantaran mengangkut kayu ulin dan meranti campuran untuk material rumah jabatan Bupati Kotim terus mendapat sorotan.
Pengadilan Negeri Sampit diminta untuk benar-benar melihat fakta persidangan, meski dalam kasus ini pejabat yang memberi rekomendasi tidak ikut bertanggungjawab. Legislator ingin, kasus ini jangan sampai hanya mengorbankan warga biasa saja.
"Saya meminta agar kasus ini tidak hanya putus di Rahyudi sebagai terdakwa namun harus ditelusuri keterlibatan pihak lainnya juga, putusan hakim merupakan putusan tertinggi. Bisa saja dikembangkan ke pihak yang lebih bertanggungjawab," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Shaleh, Selasa (27/2/2018).
Shaleh mengatakan, kalau memang dalam fakta persidangan itu memang ada keterlibatan pihak lain, keputusan ada di hakim. Dia meminta agar ditindaklanjuti, apalagi publik terus mengikuti perkara ini hingga tuntas
Dalam perkara ini Rah menyatakan berani mengangkut kayu ilegal tersebut dari Desa Kuala Kuayan, Kabupaten Kotim atas dasar surat rekomendasi Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kotim.
Akan tetapi dalam perkara ini yang harus duduk di kursi pesakitan hanya Rahyudi saja. Dia nekat mengangkut kayu itu lantaran butuh uang untuk biaya sekolah anaknya. (NACO/B-11)








