BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan 60 berkas lulus administrasi dari 70 berkas yang masuk, artinya di tahap awal sudah 10 pendaftar yang gugur.
Ketua Timsel KPU Kalteng Hamdanah mengatakan, salah satu alasan berkas yang dinyatakan tidak lulus tersebut dikarenakan terlalu menyepelekan format makalah.
"Banyak yang mengira asal mengirim makalah saja bisa lulus administrasi tanpa memperhatikan format penulisan. Padahal setiap lembar berkas kami periksa dengan teliti dan banyak kekeliruan pada penulisan makalah," kata Hamdanah, Selasa (27/2/2018).
Hamdanah menjelaskan, ada beberapa berkas makalah yang dari judul tidak sesuai ketentuan yang berlaku, isi makalah tidak ada hubungannya dengan ketentuan umum dan titik koma banyak tidak beraturan.
Selanjutnya, Hamdanah menjelaskan bukan titik koma yang menjadi fokus, tetapi arti kalimat yang rusak jika titik komanya tidak beraturan.
--page
Sabian Usman, salah satu anggota Timsel lainnya menjelaskan, mengolah makalah adalah cerminan diri seseorang. "Bagi seorang akademisi, makalah adalah cerminan seseorang, karena membuatnya harus terstruktur otaknya, kerjanya dan keterampilannya."
"Kalau format makalah saja tidak diperhatikan bagaimana mungkin menjadi anggota KPU, karena KPU sanhat berhubungan dengan hajat orang banyak," lanjut Sabian.
Timsel calon anggota KPU Kalteng telah memasuki beberapa tahap, yaitu pengumuman, penerimaan berkas, seleksi berkas dan akan dilanjutkan dengan tes CAT pada 7 Maret 2018 mendatang. (GAZALI/B-5)








