BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Saat ini pendaftaran organisasi masyarakat (Ormas) tidak lagi bisa dilakukan di daerah, tapi langsung ke pusat. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Barito Selatan, Liharfin, Rabu (28/2/2018).

Dia menuturkan aturan itu seiring dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.

Artinya, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 ini mengganti PP 53 Tahun 2005 yang telah dicabut otomatis tidak berlaku lagi.

Menurutnya, Permendagri itu merubah mekanisme tata cara pendaftaran Ormas maupun perpanjangan legalitas yang selama ini berlaku.  

“Oleh sebab itu maka maka kewenangan Kabupaten tidak lagi sepenuhnya menerima pendaftaran ormas. Hanya saja kewenangan kita melakukan verifikasi saja,” katanya.

--page

Dia menjelaskan mekanisme pendaftaran maupun perpanjangan legalitas langsung dilakukan pusat. Berkas kelengkapan sesuai tupokasi kesbangpol verifikasi akan dikirimkan dengan tembusan ke provinsi. 

Diimbau kepada ormas maupun LSM yang ada di Barsel untuk memahami Permendagri yang baru , apabila ingin mendaftar atau memperpanjang legalitasnya.

Dia menambahkan, sampai hari ini berdasarkan data ada dari 128 ormas dan LSM hanya 21 diantaranya yang masih aktif. (URIUTU DJAPER/B-6)