BORNEONEWS, Sampit - RS (47 tahun) warga Jalan Muchran Ali, RT07/RW02, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang yang merupakan tersangka pelanggaran UU Kesehatan ini mengaku telah menghabiskan modal Rp70 juta untuk bisnis kosmetik ilegal dan berbahaya.
Saat ditemui di Polres Kotim, RS berdalih tidak mengetahui jika produk kecantikan yang dijual itu harus terlebih dulu memiliki sertifikasi dan izin kesehatan.
Ia juga tidak tahu jika beberapa produk tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga berdalih tidak tahu jika di dalam kosmetik tersebut mengandung bahan kimia berbahaya bagi pemakai seperti merkuri.
"Saya tidak tahu apa-apa. Saya pikir semuanya ini aman dan boleh dijual bebas. Saya beli semuanya ini dengan total harga Rp70 juta," ucap RS, Rabu (28/2/2018).
Meskipun demikian, aparat kepolisian tetap memproses RS melalui jalur hukum. Belum sempat habis terjual, RS juga ikut diamankan beserta 53 jenis kosmetik yang diamankan aparat kepolisian dari kediamannya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








