BORNEONEWS, Sampit - Tersangka RS (47) mengaku memasarkan 53 produk kosmetik ilegal dan berbahayanya di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
"Saya jual di PPM. Hanya di situ saja, tidak ada keluar dari Sampit," ucap warga Jalan Muchran Ali, RT07/RW02, Kelurahan Baamang Hulu, saat ditemui di Mapolres Kotim, Rabu (28/2/2018).
Tersangka mengaku sudah 6 bulan menggeluti bisnis tersebut.
Dari modal Rp70 juta, ia dapat untung sekitar Rp30 juta apabila semua barang laku terjual.
Tersangka mendapatkan berbagai jenis kosmetik tersebut dari Jakarta. "Ada yang dikirim menggunakan kapal, ada juga yang langsung saya beli dari Jakarta," terangnya.
--page
Produk yang dijual tersangka itu mengandung bahan kimia berbahaya dan ilegal. Ini diketahui setelah aparat Polres Kotim berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.
"Kami (polisi) sudah berkooerdinasi dengan BPOM Palangka Raya. Alhasil tersangka tidak mengantongi izin edar, beberapa diantara produk tersebut mengandung merkuri dan tidak terdaftar di BPOM RI," ucap Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny M Nababan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








