SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan peraturan baru tentang jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1 Maret 2018 besok. Alasan perubahan itu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan yang pasti agar tidak ada lagi keterlambatan masuk kerja pada jam istirahat.

"Selama ini ada saja ASN yang istirahat pada pukul 12.00 WIB dan masuk kerja kembali pada pukul 14.00 WIB. Seharusnya mereka istirahat siang hingga pukul 13.00 WIB saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto.

Hal itu terjadi terutama pada kantor-kantor SOPD yang berada di jalur luar kota yang jaraknya lebih dari 5 kilometer.

Di mana mereka beralasan bahwa lokasinya sangat jauh. Sehingga dengan adanya hal tersebut membuat pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Yang mana seharusnya bisa diselesaikan dalam satu hari, bisa tertunda hingga dua hari.

"Sehingga dalam peraturan baru tersebut, dimana sistem iatirahat diatur oleh SOPD masing-masing. Jadi terjadwal secara bergantian, sehinga pelayanan tetap terus berjalan walaupun siang hari," kata Alang.

--page

Alang berharap dengan jam kerja baru pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Masyarakat bisa memaksimalkan waktu saat berurusan dalam satu hari kerja. Sehingga warga dari kecamatan dan pelosok tidak perlu bolak-balik ke Sampit. 

"Dengan bisa mengurus tuntas urusan dalam satu hari, bisa menghemat biaya dan waktu masyarakat. ASN juga bisa mengoptimalkan waktu kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," terang Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)