BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) yang membuang sampah sembarangan siap-siap didenda hingga Rp1 juta dan ditambah kurungan penjara satu bulan.
"Guna menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan kami akan memberikan sanksi berupa didenda Rp1 juta dan ditambah kurungan penjara satu bulan. Karena dulu ada kasus dia membuang sampah di TPS lain padahal itu bukan dari wilayahnya," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Rabu (28/2/2018).
Karena, kata dia, yang dia buang itu bulu ayam dan sisa potongan ayam. Pelaku membuang sampah berceceran kemana-mana karena disobek-sobek oleh anjing.
Pelaku merupakan pengusaha potong ayam yang dikenakan sanksi tersebut untuk memberikan efek jera.
Masyarakat juga memasang papan larangan di setiap sudut jalan jangan membuang sampah disini akan tetapi masih ada aja yang membuang sampah tersebut.
"Untuk kejadian tersebut kembali lagi pada kesadaran masing-masing. Karena pada dasarnya itu bukan 100 persen kesalahan masyarakat, karena hal pertama yang akan ditanyakan masyarakat ke pemerintah daerah fasilitasnya mana. Karena Masyarakat mengatakan mereka kebingungan untuk membuang sampah tersebut itu dimana," ucapnya. (HARDI/B-5)








