BORNEONEWS, Sampit- Masyarakat diingatkan terhadap bahaya produk kosmetik ilegal. Sebab, produk kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya dan rawan berdampak kepada penggunanya.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Rabu (28/2/2018), mengungkapkan bahwa berbagai cara dilakukan pelaku usaha tidak bertanggungjawab untuk memasarkan produknya.
Salah satunya dengan mencantumkan label produksi luar negeri, yang kemudian dijual lebih murah dari harga aslinya dengan maksud supaya konsumen tertarik untuk membeli.
--page
"Padahal senyatanya produk kosmetik itu tidak memiliki izin edar serta tidak ada nomor registrasi dari BPOM," tutur dia.
Kapolres melanjutkan, perbedaan mencolok dari produk kecantikan ilegal dengan yang resmi bisa dilihat dari kemasannya.
Biasanya, produk kosmetik ilegal tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM, tidak adanya label terjemahan bahan baku kosmetik dalam bahasa Indonesia, dan tidak ada tanggal kadaluwarsanya.
Berbagai cara telah ditempuh oleh Polres Kotim untuk mencegah beredarnya produk kosmetik ilegal di pasaran. Selain itu, Kapolres berharap seluruh lapisan masyarakat dapat membantu pihak kepolisian memberantas peredaran kosmetik berbahaya tersebut.
"Informasi sekecil apapun yang diberikan pasti akan berguna bagi peningkatan kinerja kami (polisi) dalam melakukan penindakan peredaran kosmetik ilegal yang ada di wilayah Kotawaringin Timur ini," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








