BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar membeberkan bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam kosmetik ilegal. Salah satunya penggunaan zat pewarna yang dilarang lantaran dapat membahayakan penggunanya.
"Air raksa atau merkuri, asam retinoat atau Retinoic Acid, zat warna rhodamin atau merah K 10 dan merah K 3, itu dilarang digunakan dalam kosmetik. Merkuri itu air raksa yang termasuk dalam golongan logam berat berbahaya. Sedikit kesalahan dalam pencampuran bahan, merkuri dapat bersifat racun dan pastinya akan merugikan pemakainya," jelas Muchtar, Rabu (28/2/2018).
Sebab itulah masyarakat diminta dapat menggunakan teknologi masa kini dengan cermat. Dia juga menginginkan masyarakat melapor ke polisi jika menemukan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Zaman sudah canggih. Kita dapat mencek merk dan jenis kosmetik yang legal ataupun tidak. Kita bisa melihat database produk kosmetik dan obat-obatan yang legal di BPOM dengan mengakses situsnya di www.pom.go.id/webreg," tuturnya.
Muchtar menambahkan, Polres Kotim akan bekerjasama dengan BPOM Kalteng untuk memeriksa sejumlah tempat penjualan produk kosmetik yang ada di Kotim, khususnya di Sampit.
--page
Sehingga, tidak ada produk kosmetik ilegal maupun mengandung bahan kimia berbahaya beredar di pasaran yang dapat merugikan penggunanya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








