BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim yang menangani perkara dugaan korupsi program pertanahan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim menggelar ekspos internal, untuk menentukan tersangka.
"Malam ini ekspos untuk menentukan tersangka dalam kasus itu," kata salah satu penyidik Kejari Kotim, Rabu (28/2/2018).
Ekspos dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kotim Wahyudi, digelar bersama tim yang menangani kasus tersebut. Ekspos berlangsung secara tertutup dimulai sekitar pukul 19.00 WIB di ruang ekspos kejaksaan.
"Hasil pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu akan dievaluasi kemudian setelah itu baru disimpulkan siapa yang menjadi tersangka," ujar sumber penyidik menambahkan.
Kasus IP4T yang ditangani Kejari Kotim merupakan program yang bergulir pada 2014 lalu. Program ini disalakan di beberapa wilayah, salah satunya di lingkar utara Sampit, Kabupaten Kotim.
--page
Diduga kuat dalam program ini ada pemalsuan dokumen. Serta adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di BPN Kotim. Program ini berlangsung saat BPN dipimpin pejabat sebelumnya yakni Jamaludian, bahkan dalam kasus ini Jamaludin sudah diperiksa beberapa kali. (NACO/B-11)








