PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen menjaga kode etik dengan tidak mempublikasikan peserta yang tidak lulus seleksi.

Timsel sudah melaksanakan pengumuman, penerimaan pendaftaran dan sudah melakukan seleksi berkas.

Hasilnya ada 10 berkas yang dinyatakan tidak lulus dari 70 berkas yang masuk.

Hamdanah, Ketua Timsel KPU Kalteng bersama anggota sepakat tidak menyebarkan nama-nama yang tidak lulus, Kamis (1/3/2018).

"Salah satu peraturan yang harus kami lakukan adalah mengumumkan calon anggota KPU yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi ke media lokal. Tidak ada peraturan yang menyebut harus mengumumkan peserta yang tidak lulus," ujarnya.

--page

Alasan lain tidak mengumukan nama yang tidak lulus dengan alasan menjaga nama baik peserta.

"Kami menjaga kode etika dan menjaga nama baik yang bersangkutan, rasanya tidak pantas jika disebarkan," jelasnya.

Tahap seleksi calon anggota KPU selanjutnya adalah tes CAT pada 7 Maret, tes psikologi di Polda Kalteng 8 Maret, tes kesehatan di RSUD dr Doris Sylvanus 19 Maret dan tes wawancara pada 26-27 Maret 2018 mendatang. (GAZALI/B-5)