SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara mengingatkan agar pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, tim kampanye dan partai politik untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam Pilkada 2018.

"Saya mengingatkan terkait politik uang, larangan politik uang dalam Pilkada termaktub secara jelas dalam Pasal 71 PKPU Nomor 4 Tahin 2017 tentang kampanye," tegas Ketua KPU Sukamara Mat Saleh, Kamis (1/3/2018).

Menurut Ketua KPU, dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

"Politik uang adalah bentuk kecurangan dalam sebuah kontestasi, karena politik uang sangat mempengaruhi pemilih yang semua rasional menjadi tidak rasional," kata Ketua KPU.

Lanjutnya, praktik politik uang akan mencemari prinsip demokrasi yang jujur, bebas dan rahasia. Sehingga dirinya mengingatkan masyarakat untuk tidak menggadaikan hak pilihnya dan masa depan daerah ini hanya karena sedikit uang yang diterima.

--page

"Sebenarnya uang yang sedikit itu hak-hak lain sebagai warga negara telah terbeli dengan harga yang sangat murah," tandas Mat Saleh. (NORHASANAH/B-5)