BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) Stepenson mengingatkan, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gunung Mas baik berupa baleho maupun spanduk yang dipasang di luar ketentuan harus dilepas.
"Terkait pemasangan APK sudah ada aturannya sesuai Peraturan KPU Gunung Mas Nomor 20/HK.03.1-kpt/6210/KPU-Kab/II/2018," ujar Stepenson, Kamis (1/3/2018).
KPU sudah melakukan pertemuan dengan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas, Panwaslih dan instansi terkait, untuk membahas terkait penurunan APK yang di luar ketentuan KPU.
"Memang masih ada APK di luar ketentuan KPU yang masih terpasang. Itu yang kita koodinasikan dengan semua tim paslon, untuk dilepas," ucapnya.
Dari hasil pertemuan tadi, lanjut Stepenson, setiap tim paslon sepakat melepas APK yang di luar ketentuan KPU.
--page
KPU telah menetapkan zona pemasangan APK sehingga pemasangannya harus mentaati aturan.
"KPU juga ada menyediakan baleho dan spanduk untuk paslon. Namun paslon bisa menambah 150% dari yang disiapkan KPU," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-5)








