SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus meminta persoalan tapal batas desa jangan terlalu menjadi polemik. Sebab, tapal batas desa tidak akan menghilangkan hak masyarakat. 

"Semuanya diharapkan untuk duduk bersama menyelesaikannya setiap yang berkaitan dengan lahan dan tapal batas ini," kata Parimus, Kamis (1/2/2018).

Dia mengatakan, masalah tapal batas desa bukan persoalan rumit, hanya masalah administrasi. Perlu diketahui hak masyarakat yang masuk di wilayah manapun tidak akan hilang, walaupun dalam pengesahannya nanti ternyata lahan atau kebun masuk wilayah lain.

Parimus mengakui hal yang membuat gaduh soal tapal batas lantaran adanya opini yang menyatakan hak atas tanah dan kebun warga akan hilang, jika dalam penetapan tapal batas itu nantinya masuk ke wilayah lain. Padahal tidak semuanya bisa menghilangkan hak seseorang terhadap tanah dan kebun warga.

"Tidak usah terlalu diperdebatkan, seperti saya punya tanah di Sampit apakah tidak boleh, belum tentu warga Sampit harus punya tanah di Sampit. Bisa saja yang punya warga dari Palangka Raya," tukasnya.

Parimus mengungkapkan, belakangan ini ia mendapatkan laporan dan aduan keresahan dari warga soal tapal batas desa. Hendaknya hal itu bisa diputuskan secara arif dan bijaksana oleh pemkab melalui kecamatan. (NACO/B-11)