PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sekitar 19% warga di Murung Raya dari total wajib KTP, belum melakukan perekaman KTP elektronik. Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan melakukan sistim jemput bola.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Murung Raya (Mura), Asnawiyah mengatakan, jumlah wajib KTP yang sudah melakukan peremakan sekitar 72 ribu jiwa. Atau berkisar 81% dari total wajib KTP.

"19% ini menjadi target kami menjelang Pilkada. Kami akan melakukan sistim jemput pola untuk mengejar target perekaman," kata Asnawiyah, Jumat (2/3/2018)

Selain itu, untuk mengatasi kekurangna blangko KTP elektronik dan tidak seluruh wajib KTP menerima fisiknya, sebagian diberikan surat keterangan sementara yang fungsinya sama.

"Surat keterangan berlaku untuk memberikan hak suara di Pilkada 27 Juni 2018 nanti," jelasnya. (RISKI RIVALDO/B-11)